Perpanjangan Predikat Akreditasi "B" Universitas Bangka Belitung

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. 

Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi juga merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Universitas Bangka Belitung telah memiliki peringkat Akreditasi dengan nilai B pada tahun 22019 - 2014, kemudian dilakukan perpanjangan otomatis oleh BAN-PT dengan proses pemantauan hingga akhirnya kembali terbit Peringkat Akreditasi dengan nilai B sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 1135/SK/BAN-PT/Ak.ppj/PT/V/2024 yang berlaku hingga tanggal 10 April 2029. 

Perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, yang memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Keputusan Perpanjangan masa berlaku akreditasi dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN–PT) menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Perguruan Tinggi tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini.
  2. Penerbitan Keputusan dilakukan melalui SAPTO dan dapat diunduh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
  3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Program Studi/Perguruan Tinggi berstatus aktif berdasarkan data PDDikti
    2. Program Studi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan:
      1. 1)  Jumlah dosen minimal pada suatu Pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai.
      2. 2)  Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI,
      3. 3)  Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3
    3. Untuk perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk, atau status, maka seluruh data harus sudah dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru