Logo LPMPP UBB

2025

Pilih Bahasa

Permohonan Infromasi

Sabtu, 2023, 11:41:10 WIB Admin 5069 kali dibaca

 

 

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Layanan keterbukaan informasi LPMPP UBB. Pilih sesuai kebutuhan Anda: permohonan informasi, pengajuan keberatan, atau penyelesaian sengketa.

SLA awal 10 hari kerja* Transparan & Akuntabel

UU 14/2008 (KIP) PP 61/2010 (Pelaksanaan) Perki KI 1/2021 (Standar Layanan)

 
Layanan Utama

Permohonan Informasi Publik

Mengajukan akses terhadap informasi publik yang dikelola LPMPP UBB.

  1. Buka formulir permohonan.
  2. Isi identitas & rincian informasi (judul/jenis, periode, unit).
  3. Kirim dan simpan nomor/tanda terima.
Dokumen disiapkan: Identitas diri, surat kuasa (jika dikuasakan), email aktif.
Keluaran: Informasi/tautan dokumen atau penjelasan status ketersediaan.
Buka Form Permohonan
 
Tindak Lanjut

Pengajuan Keberatan

Diajukan bila jawaban atas permohonan dianggap tidak memuaskan.

  1. Buka formulir keberatan.
  2. Isi data permohonan awal (nomor/tanggal) & alasan keberatan.
  3. Kirim dan simpan bukti pengajuan.
Lampiran (bila ada): Salinan jawaban sebelumnya, bukti permohonan, identitas.
Keluaran: Tanggapan pejabat berwenang atas keberatan Anda.
Ajukan Keberatan
 
Informasi Lanjutan

Penyelesaian Sengketa Informasi

Langkah jika sengketa masih terjadi setelah permohonan dan/atau keberatan.

  1. Pelajari ketentuan & alur sengketa.
  2. Siapkan bukti: permohonan, jawaban, keberatan, dokumen pendukung.
  3. Ikuti panduan pada halaman sengketa.
Catatan: Rujuk mekanisme Komisi Informasi bila diperlukan.
Keluaran: Informasi prosedur lanjutan dan formulir pendukung.
Lihat Prosedur & Formulir

SLA & Kebijakan Penting

  • SLA Jawaban: maksimal 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima; dapat diperpanjang 1×7 hari kerja dengan alasan tertulis.
  • Biaya: pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/salinan (jika ada). Akses informasi tetap gratis.
  • Pengecualian & Redaksi: bagian informasi yang dikecualikan dapat dihitamkan (redaksi) disertai alasan.
  • Format Penyerahan: salinan digital atau fisik sesuai ketersediaan dokumen LPMPP UBB.

Alur Keberatan & Sengketa

  1. Keberatan ke Atasan PPID: ajukan ≤30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan; jawaban atasan PPID ≤30 hari kerja.
  2. Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi: ajukan ≤14 hari kerja setelah keputusan keberatan/berakhirnya tenggat jawaban.
  3. Proses KI: mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi sesuai ketentuan; lanjut ke pengadilan bila diperlukan.

Catatan: Tenggat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Helpdesk PPID LPMPP UBB
Email: lpmpp@ubb.ac.id ·
Terakhir diperbarui: 30 September 2025