Permohonan Infromasi
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Layanan keterbukaan informasi LPMPP UBB. Pilih sesuai kebutuhan Anda: permohonan informasi, pengajuan keberatan, atau penyelesaian sengketa.
SLA awal 10 hari kerja* Transparan & Akuntabel
UU 14/2008 (KIP) PP 61/2010 (Pelaksanaan) Perki KI 1/2021 (Standar Layanan)
Layanan Utama
Permohonan Informasi Publik
Mengajukan akses terhadap informasi publik yang dikelola LPMPP UBB.
- Buka formulir permohonan.
- Isi identitas & rincian informasi (judul/jenis, periode, unit).
- Kirim dan simpan nomor/tanda terima.
Dokumen disiapkan: Identitas diri, surat kuasa (jika dikuasakan), email aktif.
Keluaran: Informasi/tautan dokumen atau penjelasan status ketersediaan.
Buka Form Permohonan
Tindak Lanjut
Pengajuan Keberatan
Diajukan bila jawaban atas permohonan dianggap tidak memuaskan.
- Buka formulir keberatan.
- Isi data permohonan awal (nomor/tanggal) & alasan keberatan.
- Kirim dan simpan bukti pengajuan.
Lampiran (bila ada): Salinan jawaban sebelumnya, bukti permohonan, identitas.
Keluaran: Tanggapan pejabat berwenang atas keberatan Anda.
Ajukan Keberatan
Informasi Lanjutan
Penyelesaian Sengketa Informasi
Langkah jika sengketa masih terjadi setelah permohonan dan/atau keberatan.
- Pelajari ketentuan & alur sengketa.
- Siapkan bukti: permohonan, jawaban, keberatan, dokumen pendukung.
- Ikuti panduan pada halaman sengketa.
Catatan: Rujuk mekanisme Komisi Informasi bila diperlukan.
Keluaran: Informasi prosedur lanjutan dan formulir pendukung.
Lihat Prosedur & Formulir SLA & Kebijakan Penting
- SLA Jawaban: maksimal 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima; dapat diperpanjang 1×7 hari kerja dengan alasan tertulis.
- Biaya: pemohon hanya menanggung biaya penggandaan/salinan (jika ada). Akses informasi tetap gratis.
- Pengecualian & Redaksi: bagian informasi yang dikecualikan dapat dihitamkan (redaksi) disertai alasan.
- Format Penyerahan: salinan digital atau fisik sesuai ketersediaan dokumen LPMPP UBB.
Alur Keberatan & Sengketa
- Keberatan ke Atasan PPID: ajukan ≤30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan; jawaban atasan PPID ≤30 hari kerja.
- Permohonan Sengketa ke Komisi Informasi: ajukan ≤14 hari kerja setelah keputusan keberatan/berakhirnya tenggat jawaban.
- Proses KI: mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi sesuai ketentuan; lanjut ke pengadilan bila diperlukan.
Catatan: Tenggat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.