
Instrumen Suplemen Konversi (ISK) digunakan oleh perguruan tinggi atau program studi untuk melakukan konversi peringkat akreditasi dari A ke Unggul, B ke Baik sekali dan C ke Baik. Namun konversi melalui ISK tidak menambah masa berlaku akreditasi bagi Program Studi atau Perguruan Tinggi. Mekanisme ini hanya mengkonversi peringkat akreditasi program studi atau perguruan tinggi. Pelaksanaan ISK dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. Peraturan ini menetapkan 2 pasal berkenaan dengan instrumen yang dijadikan acuan dalam penetapan konversi nilai akreditasi.
Pada tanggal 23 April 2024, dua program studi yaitu Agroteknologi dan Agribisnis mengajukan ISK kepada BAN-PT, untuk mengkonversi predikat B menjadi Baik Sekali. Setelah proses pemeriksanaan dilakukan oleh BANPT, akhirnya pada tanggal 21 Mei 2024 dengan Peringkat Akreditasi kedua program Studi tersebut ditetapkan menjadi BAIK SEKALI.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mengucapkan selamat dan sukses atas diperolehnya Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Prodi Agroteknologi dan Prodi Agribisnis. Semoga dengan perolehan akreditasi ini dapat memacu semangat untuk mewujudkan UBB yang semakin Hebat menuju Research University bertaraf Internasional.