
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 3 jenis aplikasi SPM Perguruan Tinggi adalah SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal), SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) atau Akreditasi, dan Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
UU Dikti No 12 tahun 2012 pasal 54 menyatakan bahwa standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a.) Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar yang harus disusun terdiri atas standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat b.) Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi yang disusun oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Setiap PT memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sebagai acuan penyusunan standar yang harus dilakukan oleh setiap PT, telah diterbitkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Selanjutnya dilakukan perubahan dan berlaku Permenristek dikti No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi . Tahun 2020 dengan adanya paradigma baru tentang Pendidikan Tinggi termuat dalam Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Gambar 2. Struktur Standar Dikti dan Pelampauan SN DIkti
SN Dikti yang tercantum dalam Permendikbud No 3 tahun 2020 bersifat wajib dan minimal, sedangkan Standar Dikti yang ditetapkan setiap perguruan tinggi bersifat wajib dan melampaui SN Dikti. Pelampuan yang dapat dilakukan dapat bersifat kualitatif, yaitu melebihi jumlah SN Dikti atau kualitatif, yaitu melebihi substansi/isi SN Dikti. Permendikbud No 3 tahun 2020 menjadikan setiap PT harus melakukan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industry. Standar proses pembelajaran mendorong program studi untuk melaksanakan kerja sama dengan mitra dalam rangka implementasi kurikulum program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi. Implementasi SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi
- Peningkatkan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan
Setiap PT dalam proses penetapan harus menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
- Dokumen Kebijakan SPMI adalah dokumen berisi garis besar tentang bagaimana perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu pada suatu perguruan tinggi
- Manual SPMI adalah dokumen berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.
- Standar SPMI adalah dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu Perguruan Tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya, sehingga terwujud budaya mutu di perguruan tinggi tersebut. Dokumen standar SPMI terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan tinggi yang itetapkan oleh PT
- Formulir SPMI adalah naskah tertulis yang berisi kumpulan formulir yang digunakan dalam mengimplementasikan Standar dalam SPMI (Standar Dikti), dan berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar dalam SPMI (Standar Dikti) diimplementasikan.
SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi. Sebagai bagian dari SPM Dikti, SPMI mempunyai fungsi:
- menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan tinggi;
- mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
- sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi d. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi