
1 Maret 2024, hadir dua orang dosen dengan tugas tambahan yang mengisi posisi koordinator pusat di Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan. Adalah Bapak Deni Pratama, S.P., M.Si. sebagai Koordinator Pusat Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Ibu Ririn Amalia, S.T., M.Si. sebagai Koordinator Pusat Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Bergabungnya kedua dosen ini ke LPMPP semoga akan meningkatkan kualitas akademik dan pembelajaran di lingkungan Universitas Bangka Belitung baik kualitas di lingkungan internal maupun lingkungan eksternal.
Tugas koordinator pusat penjaminan mutu internal:
- Menyusun rencana program kegiatan penjaminan mutu;
- Memastikan semua kebijakan/prosedur/instruksi kerja di penjaminan mutu dijalankan dengan baik melalui monitoring dan evaluasi sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Mengembangkan perangkat dan sistem informasi manajemen untuk penjaminan mutu internal UBB;
- Berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu di setiap unit kerja di lingkungan UBB
- Memonitor perubahan dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan SPMI dan mengkoordinasi tindak lanjut pada penyusunan dokumen berikutnya.
- Mengkoordinir pengembangan dokumen pedoman penjaminan mutu;
- Mengkoordinir penyusunan dokumen mutu/SPMI (Kebijakan Akademik, Kebijakan Mutu, Manual, Standar, Formulir, dan dokumen pendukung mutu lainnya);
- Mengkoordinir penyusunan buku panduan Monev Akademik;
- Mengkoordinir penyusunan Prosedur Operasional Standar akademik;
- Mengkoordinir pengelolaan auditor Audit Mutu Akademik Internal (AMAI);
- Mengkoordinir pengembangan dan penyusunan dokumen AMAI;
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu melalui audit mutu internal SPMI di lingkungan universitas
- Mengkoordinir pelaksanaan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dari dokumen SPMI;
- Mengkoordinir kegiatan AMAI ke Fakultas, Program Studi, laboratorium, Biro, Lembaga dan seluruh unit kerja di lingkungan UBB;
- Mengkoordinir kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen terhadap hasil audit.
- Mengkoordinir kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) kegiatan-kegiatan tingkat universitas seperti kepuasan mahasiswa terhadap hasil pengajaran dosen, kepuasan mahasiswa terhadap layanan tendik, kepuasan mitra terhadap layanan UBB, kepuasan dosen terhadap sarana dan prasarana pendidikan, pelaksanaan wisuda, penerimaan mahasiswa baru, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan kegiatan monitoring dan evaluasi bidang akademik lainnya yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan UBB.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkup universitas Bangka Belitung;
- Mengkoordinir kegiatan pelatihan dan dukungan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait peningkatan mutu;
- Mengelola dan menganalisis data kualitas mutu pendidikan;
- Melaksanakan kerjasama dan benchmarking dengan universitas/lembaga lainnya dalam rangka peningkatan kualitas mutu pendidikan.
- Mengkoordinir pelaksanaan pelatihan dan dukungan untuk dosen dan tenaga kependidikan terkait peningkatan mutu;
- Memberikan laporan dan masukan kepada Ketua LPMPP perihal hasil monitoring dan evaluasi implementasi Kebijakan/prosedur/instruksi kerja secara berkala;
- Bekerjasama dengan Kapus dilingkungan LPMPP dalam melaksanakan tindakan perbaikan yang diambil, sekaligus melaporkan kepada Ketua LPMPP mengenai tindak lanjutnya.
Tugas Penjaminan Mutu Eksternal adalah:
- Memahami semua pedoman pelaksanaan dan pengisian instrumen akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan Lembaga Akreditasi Internasional;
- Menyusun dokumen SPME berkaitan dengan akreditasi (BAN-PT, LAM) beserta persyaratan dan instrumen yang diperlukan;
- Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi institusi/kelembagaan UBB oleh BAN-PT/ LAM;
- Mempersiapkan Akreditasi Internasional;
- Membuat panduan dan SOP mengenai pelaksanaan akreditasi internasional;
- Memantau masa berlaku akreditasi institusi maupun program studi termasuk keberlanjutan status akreditasi yang didapatkan program studi agar tidak turun peringkat;
- Memberikan informasi kepada institusi dan program studi untuk melakukan persiapan akreditasi, minimal 2 tahun sebelum masa berakhirnya akreditasi;
- Memetakan seluruh program studi yang memiliki potensi naik peringkat, termasuk program studi yang siap menuju akreditasi unggul maupun internasional secara berkala;
- Melakukan pendampingan pengisian dokumen akreditasi kepada setiap program studi yang mengusulkan akreditasi termasuk telaah dokumen.
- Memberikan layanan konsultasi kepada setiap program studi yang mengusulkan akreditasi;
- Merencanakan dan mengembangkan sistem pengisian dan pengumpulan data akreditasi;
- Mengkoordinir pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan dosen dan tendik;
- Bekerjasama dengan Kapus dilingkungan LPMPP dalam melaksanakan tindakan perbaikan yang diambil, sekaligus melaporkan kepada Ketua LPMPP mengenai tindak lanjutnya
- Memberikan laporan dan masukan kepada Ketua LPMPP perihal hasil kegiatan akreditasi dan sertifikasi secara berkala;