Perubahan nama LP3M Menjadi LPMPP dan Pergantian Tenaga Kependidikan

Bertolak dari perubahan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka belitung Tahun 2023, dimana terjadi beberapa perubahan nama beberapa unit kerja, diantaranya Lembaga, Fakultas, dan unit pelayanan teknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung pasal bahwa Lembanga Pengembangan Pendidikan dan penjaminan Mutu (LP3M) berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan pengembangan Pembelajaran (LPMPP), dan pada pasal 55 menyatakan bahwa tugas LPMPP adalah melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Seiring dengan kebijakan Rektor UBB pula, setiap periode tertentu akan dilakukan rotasi pada staf penunjang atau tenaga kependidikan. Tahun 2024, tiga orang tenaga kependidikan dari LPMPP atas nama Ibu Nurul Istiqomah, Bapak Dedi Satriadi, dan Bapak Heru Yuniansyah berpindah ke unit kerja lainnya. Ibu Nurul berpindah ke Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Bapak Heru ke Fakultas Pertanian, Perikanan dan Kelautan, sedangka Bapak Dedi ke Fakultas Hukum. Mengisi kekosongan itu bergabung tiga orang tenaga kependidikan yaitu Bapak Bambang, Ibu Meirina Puspita, dan Ibu Rustinah. Harapannya semoga LPMPP terus bertugas lebih baik dalam menjamin mutu dan mengembangkan pembelajaran di lingkungan Universitas Bangka Belitung.