Koordinasi Pelaksanaan AMAI 2023 oleh Auditor SPMI UBB

Senin, 25 September 2023, bertempat di Ruang Betason I Universitas Bangka Belitung, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) bersama dengan 30 orang dosen Auditor UBB melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Audit Mutu Internal Akademik (AMAI). Audit akan dilaksanakan pada 30 Program Studi dan seluruh unit kerja berdasarkan Peraturan Rektor UBB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Bangka Belitung. Dokumen SPMI terdiri atas; Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, dan Dokumen Formulir SPMI. Dokumen standar ini yang kemudian dievaluasi setahun sekali berdasarkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Jadwal pelaksanaan AUDIT:

1 Pemberitahuan ke Prodi : 25 September 2023
2 Pelaksanaan Monev dan RTL : 1 - 27 Oktober 2023
3 Pelaporan ke LP3M : 30 Oktober - 3 November 2023
4 Rapat Tinjauan Manajemen : 6 - 10 November 2023
5 Penyampaian hasil RTM : 13 - 17 November 2023

 

Adapun dokumen SPMI yang akan diaudit merupakan 24 standar nasional perguruan tinggi meliputi:

- Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari:

  1. Standar kompetensi lulusan;

  2. Standar isi pembelajaran

  3. Standar proses pembelajaran;

  4. Standar penilaian pembelajaran;

  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan;

  6. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;

  7. Standar pengelolaan pembelajaran; dan

  8. Standar pembiayaan pembelajaran.

- Standar Nasional Penelitian yang terdiri dari:

  1. Standar hasil penelitian;

  2. Standar isi penelitian;

  3. Standar proses penelitian;

  4. Standar penilaian penelitian;

  5. Standar peneliti;

  6. Standar sarana dan prasarana penelitian;

  7. Standar pengelolaan penelitian; dan

  8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

- Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri dari:

  1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;

  2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;

  3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;

  4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;

  5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;

  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;

  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan

  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.