SPMI Sebagai Langkah Awal Perwujudan Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Internal atau dikenal dengan SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders. Untuk mengenalkan SPMI kepada Program Studi baru, maka pada hari Selasa, 14 November 2023 Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Bangka Belitung menggelar “Workshop Penguatan IKU 7 Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kegiatan iini dilaksanakan di Swiss-bell hotel Pangkalpinang. Panitia dalam pelaksanaan kegiatan menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Jakarta Dr. Riyadi, S.T., M.T. selaku Koordinator Pusat Penjaminan Mutu LP3M UNJ.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. Peserta dalam workshop ini terdiri dari para Dekan Fakultas, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Gugus Kendali Mutu Fakultas dan Program Studi serta Dosen yang ada di lingkungan Universitas Bangka Belitung. Dalam sambutannya saat pembukaan, Ketua LP3M Universitas Bangka Belitung, Dr. Fournita Agustina, S.P., M.Si menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman bersama tentang arti pentingnya mutu dalam pengelolaan sebuah perguruan tinggi, tanpa terkecuali Universitas Bangka Belitung, agar dapat lebih unggul di masa depan.

 

Selama kegiatan berlangsung, acara dipandu moderator Ir. Eka Sari Wijianti, S.Pd., M.T. Pada sesi pagi, Narasumber menjelaskan tentang konsep SPMI dan implementasinya dalam perguruan tinggi. Kemudian narasumber juga menjelaskan tentang bagaimana membangun sebuah pernyataan standar yang nantinya disampaikan pada dokumen standar SPMI. Narasumber juga menjelaskan tentang siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam penerapan SPMI. Tak lupa narasumber menyampaikan tentang Standar Nasional berdasarkan Permendikbudristek terbaru Nomor 53 Tahun 2023. Selain SPMI, narasumber menjelaskan tentang SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal), dikarenakan dalam permendikbud terbaru, SPMI dan SPME diuraikan menjadi satu dalam peraturan tersebut. Dalam permen terbaru tersebut dijelaskan bahwa peringkat akreditasi di BAN-PT hanya terbagi menjadi dua, yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi. Jika Program Studi ingin mendapatkan peringkat unggul, program studi dapat mengajukan akreditasi ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) berdasarkan bidang ilmu masing-masing. Program Studi juga dapat mengajukan akreditasi ke Lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Dikti.